PPKM Mikro Tahap IV Berlaku Hingga 5 April 2021, Ini Arahan Penting dari Mendagri Tito

- 21 Maret 2021, 13:20 WIB
Mendagri Tito Karnavian berikan arahan terkait pemberlakuan PPKM Mikro mulai 23 Maret sampai 5 April 2021 di 15 provinsi di Indonesia.*
Mendagri Tito Karnavian berikan arahan terkait pemberlakuan PPKM Mikro mulai 23 Maret sampai 5 April 2021 di 15 provinsi di Indonesia.* /Instagram/@titokarnavian

PR BANDUNGRAYA - Dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, pemerintah kembali memberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).

Pemberlakukan masa PPKM Mikro tahap IV ini akan dimulai pada 23 Maret hingga 5 April 2021 mendatang.

Lebih lanjut, PPKM Mikro tahap IV kembali diberlakukan karena dinilai cukup efektif dalam menekan laju kasus positif Covid-19.

Baca Juga: Ivan Gunawan Blak-blakan Soal Kedekatan dengan Penyanyi Dangdut, Ternyata Ini Alasan Menolak Ayu Ting Ting

Sebelumnya, PPKM Mikro telah dilaksanakan di sepuluh provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.

Akan tetapi, wilayah yang menerapkan pemberlakuan masa PPKM Mikro pada tahap IV ini ditambah.

Hal tersebut dilakukan untuk memenuhi parameter persentase kasus aktif, persentase kesembuhan, persentase kematian, dan tingkat Bed Occupancy Ratio (BOR).

Baca Juga: Kakak Aprilia Manganang Ternyata Alami Hipospadia, Jenderal Andika Perkasa: Amasya Ingin Diperiksa Juga

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, PPKM Mikro tahap IV akan diperluas wilayah pemberlakukannya, dengan menambahkan lima provinsi.

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Setkab RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah