PR BANDUNGRAYA - Dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, pemerintah kembali memberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).
Pemberlakukan masa PPKM Mikro tahap IV ini akan dimulai pada 23 Maret hingga 5 April 2021 mendatang.
Lebih lanjut, PPKM Mikro tahap IV kembali diberlakukan karena dinilai cukup efektif dalam menekan laju kasus positif Covid-19.
Sebelumnya, PPKM Mikro telah dilaksanakan di sepuluh provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.
Akan tetapi, wilayah yang menerapkan pemberlakuan masa PPKM Mikro pada tahap IV ini ditambah.
Hal tersebut dilakukan untuk memenuhi parameter persentase kasus aktif, persentase kesembuhan, persentase kematian, dan tingkat Bed Occupancy Ratio (BOR).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, PPKM Mikro tahap IV akan diperluas wilayah pemberlakukannya, dengan menambahkan lima provinsi.