Baca Juga: Sebelum Trisutji Kamal Meninggal Dunia, Presiden Pertama RI Ir. Soekarno Sempat Sampaikan Pesan Ini
Baca Juga: Belum Dapat Dana Bansos Tunai Maret 2021 dari Kemensos? Mensos Tri Rismaharini Ungkap Penyebabnya
Keputusan ini dikeluarkan sebab Kementerian Agama telah menyatakan berkomitmen untuk memperjuangkan nasib sekitar 120.000 honorer guru agama yang tersebar di berbagai penjuru Indonesia.
Menurut Rohmat, keputusan ini memang patut disyukuri sebab awalnya tak ada formasi PPPK untuk guru agama.
Bahkan dari keputusan awal berdasarkan rapat lintas kementerian, PPPK bagi guru honorer agama hanya mendapat kuota 9.000 saja.
"Alhamdulillah, dari semula tidak ada, akhirnya ada kebijakan untuk mengalokasikan kuota sebanyak itu. Meski ini tentu belum mengakomodasi semua kebutuhan," kata dia.
Baca Juga: Kabar Gembira! Mensos Risma Targetkan Bansos Cair Diakhir Maret 2021
Untuk mendukung pengangkatan honorer guru agama menjadi PPPK Kemendikbud, Kemenag akan membuat soal ujian seleksi calon PPPK khusus.
Kemenag juga akan melakukan verifikasi dan validasi untuk mendapatkan data pasti berapa total guru dari semua golongan agama, baik guru agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.
Menurut Rohmat, 27.303 guru agama yang akan ikut seleksi PPPK tersebut sudah terdata dalam sistem Dapodik Kemendikbud. Dengan begitu, Kemenag tinggal mempersiapkan soal ujian.