Polemik Vaksin Covid-19 AstraZeneca Haram Tapi Boleh Digunakan, Teddy Gusnaidi: Ditunggu Pembuktian LSM MUI

- 23 Maret 2021, 08:56 WIB
Teddy Gusnaidi desak MUI berikan bukti terkait kandungan babi dalam vaksin Covid-19 AstraZeneca.
Teddy Gusnaidi desak MUI berikan bukti terkait kandungan babi dalam vaksin Covid-19 AstraZeneca. /YouTube/Indonesia Lawyers Club

PR BANDUNGRAYA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum lama ini mengungkapkan bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca mengandung unsur babi.

Kendati demikian, MUI memutuskan untuk memperbolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca untuk program vaksinasi Covid-19.

Pasalnya, saat ini jumlah vaksin untuk program vaksinasi Covid-19 di Indonesia dinilai belum mencukupi.

Baca Juga: Lirik 'Remember Me' B.I eks iKON Romanization dan Terjemahan Bahasa Indonesia, Lagu Tentang Rasa Rindu

Menanggapi hal tersebut, Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi meminta MUI untuk memberikan bukti terkait kandungan babi dalam vaksin Covid-19 AstraZeneca.

Pasalnya, beredar kabar dari pihak AstraZeneca yang menyebut vaksin Covid-19 tersebut tidak mengandung unsur babi.

Teddy Gusnaidi dengan lantang mengatakan tetap menunggu hasil pembuktian MUI soal kandungan enzim babi di dalam vaksin AstraZeneca.

Baca Juga: Soroti Kekalahan Dewa Kipas, Pengamat: Dadang Subur Bisa Main Catur, Hanya Saja...

Dia menyampaikan pernyataan tersebut melalui cuitan di akun twitter pribadinya dengan menyertakan tangkapan layar kabar tentang tanggapan AstraZeneca, Senin 22 Maret 2021.

“LSM MUI harus mampu membuktikan secara ilmiah (bedah vaksinnya) pernyataan mereka bahwa vaksin AstraZeneca mengandung enzim babi,” tulis Teddy Gusnaidi, seperti kutip dari postingan twitter @TeddyGusnaidi.

Teddy Gusnaidi menyatakan fatwa MUI patut diragukan jika terbukti vaksin AstraZeneca tidak mengandung babi seperti yang difatwakan sebelumnya.

Baca Juga: Tak Lolos SNMPTN? Simak Cara Daftar SBMPTN 2021 Lengkap: Link Resmi, Syarat hingga Alur Pendaftaran

“Jika tidak, maka label halal yang selama ini dikeluarkan oleh LSM MUI sangat patut diragukan kehalalannya,” tandasnya.

Sebagaimana diberitakan PortalJember.com dalam artikel "Desak MUI Buktikan Vaksin AstraZeneca Mengandung Babi, Teddy Gusnaidi: Jika Tidak, Fatwa Diragukan", sontak pernyataan tersebut mengundang pertanyaan warganet. Hal ini karena Teddy Gusnaidi pernah berselisih dengan MUI dan menyebut MUI hanyalah LSM.

“Bukankah sudah mengharamkan fatwa LSM MUI? kenapa masih peduli dan masih ada rasa sedikit percaya?” tanya @6666Irfan.

Baca Juga: Jelang Laga Pembuka Grup C Piala Menpora 2021, RD Pastikan Madura United Siap Lawan PS Sleman

Teddy Gusnaidi menanggapi pertanyaan ini dan menjelaskan adanya perbedaan antara sertifikasi halal dengan fatwa, meski sama-sama dikeluarkan MUI.

“Ditunggu pembuktian LSM MUI. Kalau Sertifikasi halal, itu bicara sains. Misalnya membedah vaksin di laboratorium, ditemukan enzim babi,” kata dia.

“Kalau fatwa: Karena dibutuhkan, maka dikeluarkan Fatwa, bahwa vaksin itu boleh dikonsumsi umat Islam,” sambungnya.

Baca Juga: Kabar Baik! Pemilik KIP Kuliah Bisa Daftar Tes SBMPTN-UTBK 2021 Gratis, Ini Bocoran Lengkapnya dari LTMPT

Sebagai informasi, Komisi Fatwa MUI memfatwakan vaksin AstraZeneca haram, karena mengandung unsur babi. Hal itu didasarkan laporan LPPOM pada MUI. Meski demikian, penggunaan vaksin AstraZeneca tetap diperbolehkan dalam keadaan darurat.

"Berdasarkan laporan LPPOM, vaksin AstraZeneca itu memang ditemukan ada mengandung unsur dari babi, sehingga komisi fatwa dengan temuan LPPOM seperti itu menetapkan fatwa haram vaksin AstraZeneca tersebut,"

"Namun dalam fatwa kemarin walaupun itu haram tapi dibolehkan untuk digunakan karena dalam kondisi darurat," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fatah.

Baca Juga: WGM Irene Sukandar Kalahkan Dewa Kipas, PB Percasi: Tinggal Tunggu Deddy Corbuzier Datangkan GothamChess

Menurutnya, vaksin AstraZeneca masih boleh digunakan di Indonesia lantaran ketersediaan vaksin Covid-19 masih belum mencukupi.

Fatwa boleh digunakan terhadap vaksin AstraZeneca akan gugur, apabila stok vaksin Covid-19 di Tanah Air sudah mencukupi jumlah kebutuhan dosis bagi masyrakat.

Sebelum MUI mengeluarkan fatwa tersebut, BPOM merekomendasikan vaksin AstraZeneca tidak digunakan terlebih dahulu sampai kajian keamanannya keluar.***(Bagus Satria Perdana P./Portal Jember)

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x