PR BANDUNGRAYA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menghentikan usulan peningkatan tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sesuai dengan keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Surat Edaran Menteri Keuangan (Menkeu), usulan tunjangan kinerja akan dihentikan untuk sementara.
Oleh karena itu, tunjangan kinerja bagi PNS dipastikan tidak akan naik di tahun 2021 ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo dalam rapat kerja yang disiarkan melalui kanal YouTube Komisi II DPR RI Channel pada Rabu, 24 Maret 2021.
"Tahun ini untuk usulan peningkatan besaran tunjangan kinerja PNS kami hentikan dulu," kata Tjahjo.
Menurut Tjahjo, kenaikan tunjangan kinerja di tahun ini kemungkinan besar memang sangat diharapkan oleh PNS. Apalagi, kenaikan gaji PNS di tahun ini juga batal terealisasi.
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 24 Maret 2021: Kondisi Mama Rosa Memburuk, Aldebaran Menyesal Nikahi Andin?
Kendati demikian, Tjahjo memaparkan bahwa anggaran negara di tahun 2021 ini akan difokuskan pada hal yang lebih mendesak.