PR BANDUNGRAYA – Pemerintah berencana akan menyusun ulang sistem gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2021.
Sistem gaji PNS yang saat ini berbasis pangkat, golongan, masa kerja golongan (MKG) nantinya akan diubah berdasarkan nilai jabatan yang diperoleh dari hasil evaluasi jabatan.
Hal tersebut berkaitan dengan reformasi sistem pangkat dan penghasilan, termasuk gaji dan tunjangan kinerja.
Baca Juga: Bisa Temani di Hari Valentine, Simak Kiat Aman Kencan Online Lewat Aplikasi
Sistem gaji PNS memiliki banyak komponen. Oleh karena itu, pemerintah melakukan simplifikasi menjadi dua komponen, yakni gaji dan tunjangan.
Komponen gaji yang baru akan berdasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan dari masing-masing PNS.
Sementara untuk komponen tunjangannya, PNS akan mendapatkan dua komponen tunjangan, yakni tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan capaian kinerja, sementara tunjangan kemahalan akan disesuaikan dengan indeks harga yang berlaku sesuai daerah.
Baca Juga: Jelang Tampil di Liga Champions, Liverpool Malah Keok di Markas Leicester
Lantas bagaimana dengan gaji dan tunjangan PNS lulusan SD, SMP, SMA, D3, S1, S2, hingga S3 di tahun 2021?