Ada Atribut FPI di Rumah Tersangka Teroris, Aziz: Tak Bisa Dikaitkan, Atributnya Banyak Dimana-mana

- 30 Maret 2021, 19:07 WIB
 Foto: Atribut FPI yang ditemukan oleh polisi.
Foto: Atribut FPI yang ditemukan oleh polisi. /Rianti S/Tangkapan Layar Video Antara

PR BANDUNGRAYA - Insiden bom bunuh diri yang terjadi di depan Gereja Katedral Makassar pada Minggu, 28 Maret 2021 menghebohkan publik.

Tak lama setelah aksi teror tersebut, Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Anti Teror melakukan penggerebekan terhadap tersangka teroris.

Tersangka teroris itu ditangkap di Jalan Raya Condet Nomor 1, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Senin, 29 Maret 2021.

Baca Juga: Densus 88 Temukan Lima Bom Aktif hingga Bahan Peledak di Jakarta Timur, Pasca Ledakan Bom Bunuh Diri

Dalam penggerebakan tersangka teroris berinisial HH (56) ini, Densus 88 menemukan sejumlah atribut, buku, hingga kartu anggota yang berkaitan dengan Front Pembela Islam (FPI).

Melihat hal tersebut, pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menegaskan bahwa atribut FPI tidak bisa dikaitkan dengan kasus terorisme.

Dirinya mempertanyakan tindakan Polri yang menghubungkan sebuah aksi terorisme dengan organisasi yang sudah dibubarkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Jangan Disepelekan! Ini Dampak Bahaya Akibat Kurang Minum Air Putih, Ternyata Bisa Rusak Fungsi Otak

Sebagaimana diberitakan Galamedia dalam artikel "Densus 88 Jadikan Atribut FPI Barang Bukti, Pengacara HRS: FPI Sudah Bubar, Kenapa Dikaitkan?", Aziz Yanuar tidak merasa heran soal atribut FPI yang masih tersebar di mana-mana meski organisasinya sudah bubar.

“FPI kan sudah bubar, dan atributnya banyak di mana-mana,” tuturnya saat sidang Habib Rizieq Shibab di PN Jakarta Timur pada Selasa, 30 Maret 2021, dilansir dari Antara.

Dalam keterangannya, Aziz menyebutkan bahwa Habib Rizieq sudah mengetahui soal atribut FPI yang dijadikan barang bukti oleh Densus 88.

Baca Juga: Hengkang Usai 10 Tahun Mengabdi, Sergio Aguero Sampaikan Pesan Mengharukan tentang Manchester City

Namun, Aziz Yanuar selaku orang yang berposisi sebagai kuasa hukum, tidak ingin mencampuri lebih jauh mengenai hal tersebut.

“Masih belum ada arah ke sana, kita kapasitasnya sebagai kuasa hukum tidak mencampuri urusan internal organisasi,” katanya.

Sebelumnya, Densus 88 kembali melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap rumah tersangka teroris berinisial HH.

Baca Juga: Cek Fakta: Tersiar Kabar Link Bantuan Kuota Belajar 75GB Periode Maret bagi Guru hingga Siswa, Ini Faktanya

Melalui konferensi pers, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengaku belum bisa memberikan penjelasan soal keterlibatan eks anggota FPI.

“Semua barang bukti di tempat kejadian perkara menjadi temuan awal yang akan didalami tim Detasemen Khusus 88 Polri,” ujarnya.***(Naufal Althaf M. A/Galamedia)

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x