Lemkapi: Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI di KM 50 Tidak Bisa Dibawa ke Pengadilan HAM, Kenapa?

- 10 Maret 2021, 14:52 WIB
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan. /ANTARA.

PR BANDUNG RAYA - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI datang ke Istana Kepresidenan, menyinggung soal adanya dugaan pelanggaran HAM, pada Selasa, 9 Maret 2021.

Menurut TP3 yang dipimpin Amien Rais, dkk, meyakini insiden tersebut terjadi pelanggaran HAM berat.

Sementara itu Komnas HAM telah menyampaikan bahwa insiden tersebut merupakan pelanggaran HAM biasa.

Baca Juga: Teras Cihampelas Terbengkalai, Pemkot Bandung Pastikan Reaktivasi Rampung Sebelum Ramadan

Sebagaimana dilansir PRBandungRaya.com dari Setkab RI, pemerintah menyatakan terbuka bila ada bukti tambahan yang membuktikan bahwa insiden tersebut merupakan pelanggaran HAM berat.

Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan ada setidaknya tiga syarat suatu kasus dinyatakan pelanggaran HAM berat.

Pertama, dilakukan secara terstruktur, kemudian sistematis, terakhir adalah menimbulkan korban yang banyak.

Baca Juga: Usulan Formasi Guru PPPK 2021 Tak Capai Target, Nadiem Makarim Ungkap Penyebabnya

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Dr. Edi Hasibuan meminta kepada semua pihak untuk tidak menggiring kasus penembakan laskar FPI itu ke Pengadilan HAM.

"Ada pihak yang sengaja memaksakan kasus penembakan ini sebagai pelanggaran HAM berat sehingga bisa dihadapkan ke pengadilan HAM," kata Edi dikutip PRBandungRaya.com dari Antara, Rabu 10 Maret 2021.

Menurutnya, penetapan pelanggaran HAM berat ini bisa membangun dan menggiring opini yang menyesatkan.

Baca Juga: Kabar Gembira! Stimulus Tarif Listrik Diperpanjang Sampai Juni 2021, Simak Cara Klaim dan Syaratnya

"Permintaan penembakan Laskar FPI dibawa ke pengadilan HAM tidak berdasar," katanya.

Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional ini juga menegaskan Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) juga telah menyatakan kematian enam Laskar FPI adalah pelanggaran HAM biasa dan bukan pelanggaran HAM berat.

"Kami mengamati kasus penembakan ini tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran HAM berat sebagaimana dinyatakan dalam UU Nomor 26 tahun 2020 tentang Pengadilan HAM," jelas Edi.

Baca Juga: Ajak Masyarakat Patuh Bayar Pajak, Wapres Ma'ruf Amin: Jangan Tunggu Jatuh Tempo

Saat ini, Bareksrim Polri tengah melakukan gelar perkara terkait adanya dugaan unlawful killing terhadap empat anggota laskar FPI yang dilakukan oknum kepolisian.

"Intinya hari ini untuk meningkatkan dari lidik ke sidik aja itu saja," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono.

Gelar perkara tersebut akan dilakukan di Gedung Pengawasan Penyidik (Wassidik) oleh penyidik dan juga dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan Propam Polri.

"Polri sendiri sudah menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya di lapangan sebagai terlapor," pungkas Edi.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Setkab RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x