Mudik 2021 Dilarang, DPR Minta Menteri Perhubungan Beri Insentif pada Pengusaha Jasa Transportasi

- 31 Maret 2021, 10:57 WIB
Ilustrasi mudik. Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin mendorong Kementerian Perhubungan untuk pertimbanhkan insentif bagi pengusaha jasa transportasi.
Ilustrasi mudik. Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin mendorong Kementerian Perhubungan untuk pertimbanhkan insentif bagi pengusaha jasa transportasi. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Dengan adanya larangan ini, ptomatis pendapatan jasa transportasi akan menurun, oleh karena itu DPR meminta Kementrian perhubungan memberikan insentif sebagai bentuk bantuan kepada para pengusaha transportasi.

Baca Juga: Dongwoo dan Sungyeol INFINITE Resmi Tinggalkan Woollim Entertainment, Ternyata Ini Penyebabnya

Karena itulah, Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin mendorong Kementerian Perhubungan untuk mempertimbangkan pemberian insentif bagi perusahaan jasa transportasi umum yang terdampak kebijakan larangan mudik.

"Kebijakan larangan mudik jika tidak diiringi aturan terkait transportasi dikhawatirkan tidak efektif untuk menekan mobilisasi. Di sisi lain, kebijakan ini mengakibatkan perusahaan transportasi merugi," kata Azis Syamsuddin seperti dilansir PRBandungRaya.com dari Antara, pada Rabu, 31 Maret 2021.

"Karena itu, DPR mendorong Kemenhub untuk mempertimbangkan pemberian insentif bagi perusahaan jasa transportasi umum yang terdampak," tutur dia.

Baca Juga: Link Streaming, Jadwal Tayang, dan Sinopsis Ikatan Cinta Episode Malam Ini, Rabu 31 Maret 2021

Selain meminta diberikannya insentif kepada pengusaha transportasi, Azis juga meminta Kementerian Perhubungan segera mengeluarkan aturan tentang pelarangan operasional transportasi umum untuk kegiatan mudik agar aturan larangan mudik 2021 berjalan secara maksimal.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah