Kutuk Aksi Terorisme di Mabes Polri dan Gereja Katedral Makassar, DPR Desak Implementasi Perpres RAN PE

- 1 April 2021, 10:45 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin desak pemerintah implementasi Perpres RAN PE untuk redam aksi terorisme.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin desak pemerintah implementasi Perpres RAN PE untuk redam aksi terorisme. /Dok. DPR RI

PR BANDUNGRAYA - Sejumlah pihak mengutuk aksi terorisme yang terjadi di Mabes Polri dan Gereja Katedral Makassar beberapa waktu lalu.

Satu di antaranya, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang menekankan bahwa segala aksi terorisme dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan.

Oleh karena itu, Azis Syamsuddin mendesak pemeirntah untuk segera mempercepat implementasi amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021.

Perpres tersebut memuat tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme berbasis Kekerasan yang mengarah pada terorisme (RAN PE) Tahun 2020-2024.

Baca Juga: Anggaran Habis, Bansos Kemensos Dihentikan April Ini, Berikut Penjelasan Mensos Risma

"DPR menyampaikan rasa bela sungkawa yang sedalam-dalamnya, simpati serta doa bagi para korban dan keluarganya. Kami menilai bahwa pelaku teror yang juga korban itu sendiri, tidak lain karena terpapar ideologi radikal dan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme," tutur Azis Syamsuddin pada Kamis, 1 April 2021 dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.

Lebih lanjut, Azi Syamsuddin menuturkan bahwa tujuan dari terbitnya Perpres RAN PE ini untuk meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada tindak terorisme.

Menurutnya, implementasi Perpres RAN PE merupakan bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia sebagaimana tertera dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga: Kabar Baik! Kuota CPNS 2021 Bakal Fokus Pada Tenaga Teknis, Simak Formasi Lengkapnya

"Pemerintah dan semua pihak terkait segera menyusun RAN PE Berbasis Kekerasan yang mengarah pada terorisme dan mengimplementasikannya secepat mungkin," katanya.

Azis Syamsuddin menekankan, sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2021 pasal 1 ayat 4, Perpres RAN PE adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana.

Baca Juga: Aksi Teror Merebak, Mantan Teroris Ungkap Hal Ini soal Serangan di Gereja Katedral Makassar dan Mabes Polri

Oleh karena itu, mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme yang digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan.

"Adapun aksi pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme yang dimaksud adalah kegiatan atau program sebagai penjabaran lebih lanjut dari RAN PE untuk dilakukan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah," tutur dia.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah