KLB Partai Demokrat Kubu Moeldoko Ajukan Gugatan, Yozi Rizal: Sama Saja Mempermalukan Presiden

- 2 April 2021, 17:10 WIB
KLB Partai Demokrat kubu Moeldoko ajukan gugatan.
KLB Partai Demokrat kubu Moeldoko ajukan gugatan. /ANTARA/M Risyal Hidayat



PR BANDUNGRAYA - Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Fraksi Partai Demokrat Yozi Rizal memberikan tanggapan perihal gugatan terkait hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang.

Seperti yang diketahui, kubu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengajukan gugatan terkait hasil KLB Partai Demokrat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Lebih lanjut, gugatan terkait hasil KLB Partai Demokrat tersebut telah diajukan kubu Moeldoko pada Kamis kemarin, 1 April 2021.

Baca Juga: Bansos BST Rp 300 Ribu Hanya Cair Sampai April 2021, Begini Cara Cek Penerima dan Syarat Mendapatkannya

Sebelumnya, pemerintah secara resmi menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB dengan Moeldoko sebagai Ketua Umum.

Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly pada Rabu, 31 Maret 2021.

"Dari hasil verifikasi belum dapat dipenuhi kepengurusan DPD dan DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan permohonan KLB di Deliserdang ditolak!," kata Yasonna Laoly dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Bukan Aktor Kelas Teri, Simak Fakta Menarik soal 5 Pemeran Drakor River Where the Moon Rises

Melalui cuitan di akun Twitter miliknya, Yozi Rizal menuturkan bahwa apabila Moeldoko mengajukan gugatan, maka dia menilai Moeldoko telah mempermalukan Presiden Jokowi.

"Jika @Dr_Moeldoko ajukan gugatan, sama saja dia mempermalukan Presiden," tulisnya dikutip dari akun Twitter @yoz_lpg pada Jumat, 2 April 2021.

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Twitter PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x