KLB Partai Demokrat Ditolak, Kubu Moeldoko Akan Ajukan Gugatan ke PTUN

- 1 April 2021, 08:53 WIB
Partai Demokrat kubu Moeldoko layangkan gugatan ke PTUN pasca keputusan pemerintah
Partai Demokrat kubu Moeldoko layangkan gugatan ke PTUN pasca keputusan pemerintah /Instagram/@dr_moeldoko



PR BANDUNG RAYA - Pemerintah resmi menolak permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang pada Rabu, 31 Maret 2021.

Dalam kepengurusan versi KLB Deli Serdang ini, Moeldoko ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Penolakan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko tersebut resmi ditetapkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca Juga: Pasca Diserang Terduga Teroris, Kapolri Listyo Sigit Ungkap Situasi Terkini di Mabes Polri

Sebelumnya, Partai Demokrat kubu Moeldoko telah mengirimkan berbagai berkas persyaratan pengesahan kepengurusan partai berlambang mercy tersebut.

Pada KLB Deli Serdang, Moeldoko resmi diangkat menjadi Ketua Umum Partai Demokrat menggantikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Awalnya Moeldoko menyangkal adanya isu kudeta di Partai Demokrat.

Baca Juga: Mabes Polri Diserang Perempuan Bersenjata, Pelaku Diduga Masih Anggota Kelompok JAD

Sementara itu, Partai Demokrat kubu AHY juga mengirimkan berkas-berkas yang diperlukan untuk diserahkan kepada lembaga terkait.

AHY juga terlihat melakukan safari politik untuk menyelamatkan Partai Demokrat.

Menanggapi keputusan pemerintah tersebut, Partai Demokrat kubu Moeldoko segera mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga: Pasca Serangan di Mabes Polri, DPR: Jangan Takut dan Panik, Itu yang Diinginkan Para Teroris

"Negara kita telah mengatur dengan sangat rapi bagaimana sistem penyelesaian konflik partai," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika Partai Demokrat kubu Moeldoko, Saiful Huda Ems.

"Di antaranya ada mekanisme penyelesaian melalui Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Negeri," katanya dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.

Langkah tersebut diambil untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa Moeldoko adalah sosok yang taat hukum.

Baca Juga: Gratis! Ini Cara Ganti Kartu ATM Chip Bank Mandiri, Simak Persyaratan dan Jadwal Lengkapnya

"Bapak Moeldoko dan DPP Partai Demokrat mengimbau kepada seluruh kader Partai Demokrat di mana pun berada untuk tetap tenang, solid, bersatu, dan menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing," katanya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menyatakan dengan keputusan pemerintah tersebut maka kisruh Partai Demokrat selesai.

"Dengan demikian maka persoalan kekisruhan di Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara sudah selesai," kata Mahfud MD dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Mabes Polri Diserang, Ahmad Sahroni: Ini Simbol Perang Terbuka Teroris untuk NKRI

Menurut Mahfud MD, pemerintah cepat menanggapi proses hukum dari kisruh Partai Demokrat ini.

"Ini tadi keputusan di bidang hukum administrasi, murni itu soal hukum dan sudah cepat prosesnya (tidak diulur)," kata Mahfud.

Menurut Mahfud MD, keputusan Kemenkumham sangat adil dan tidak terlambat.

Baca Juga: Spesifikasi Xiaomi Redmi Note 10 dan Note 10 Pro yang Baru Dirilis di Indonesia, Baguskah Layar AMOLED?

Hal itu juga mempertegas bahwa kekisruhan yang terjadi di Partai Demokrat bukan ranah pemerintah lagi.

"Bagian ribut dan saling tuding tidak terkait hukum administrasi, karena laporan baru masuk Senin dan kita putuskan hari ini, dan keputusannya sudah jelas (ditolak)," pungkas Mahfud MD.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x