PR BANDUNGRAYA - Beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pakar komunikasi politik, Effendi Gazali terkait kasus korupsi bansos Covid-19 tahun 2020.
Dalam pemanggilannya itu, Effendi Gazali dihubungi KPK sehari sebelumnya terkait kasus korupsi bansos Covid-19 lewat WhatsApp.
KPK meminta Effendi Gazali membawa sejumlah berkas, di antaranya adalah rekening perusahaan yang terkait pengadaan bansos Covid-19 tahun 2020.
Menurut Effendi Gazali, pemanggilan KPK terhadap dirinya agak sedikit janggal.
Pasalnya tidak ada surat resmi dari KPK terkait pemanggilan dirinya mengenai kasus korupsi bansos Covid-19 itu.
KPK juga meminta dirinya untuk membawa rekening perusahaan pengadaan bansos Covid-19.
Baca Juga: KLB Partai Demokrat Kubu Moeldoko Ajukan Gugatan, Yozi Rizal: Sama Saja Mempermalukan Presiden
Effendi Gazali mengaku tidak memiliki rekening yang dimaksud oleh KPK.
"Jadi, saya sampai sekarang belum terima surat panggilan resminya, belum ada," kata dia sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Antara, Jumat 2 April 2021.
"Pertanyaan yang menarik adalah surat panggilan KPK itu isinya 'harap membawa rekening perusahaan sejak 1 Januari 2020 dan PO bansos Kemensos'," tutur Effendi.
Saat diwawancara dengan wartawan senior Karni Ilyas, Effendi Gazali menceritakan seputar pemanggilannya itu.
"Besok dipanggil 14.00 siang," kata Effendi Gazali dikutip PRBandungRaya.com dari kanal YouTube Karni Ilyas Club, Jumat 2 April 2021.
Kemudian pihak yang mengaku dari KPK itu mengirim foto surat pemanggilannya.
Baca Juga: Bukan Aktor Kelas Teri, Simak Fakta Menarik soal 5 Pemeran Drakor River Where the Moon Rises
"Udah gitu dia kirim foto surat pemanggilannya," kata Effendi.
Meskipun tidak resmi, akhirnya Effendi Gazali tetap datang ke KPK keesokan harinya.
"Kemudian beredarlah Effendi Gazali sebagai rekomendator, memberi rekomendasi sehingga mendapat jatah bansos angkanya saya sampai hapal, 162.250," ucap Effendi.
Baca Juga: Jelang The Penthouse 2 Episode Terakhir, Netizen Kompak Ungkap Teori-teori Mencengangkan Ini
Pagi hari pada saat Effendi Gazali dipanggil KPK beredarlah kabar bahwa dirinya menjadi salah satu penyedia bansos Covid-19.
Nilai kontrak penyedia bansos Covid-19 itu sebesar Rp48,6 miliar dengan kuota sebanyak 162.250 atas nama CV Hasil Bumi Nusantara.
Informasi tersebut Effendi Gazali dapatkan dari seorang wartawan media yang bernama Wahyu.
Wartawan tersebut mengaku mendapat data tersebut dari penyidik KPK.
Karena kejanggalan tersebut, akhirnya Effendi Gazali melaporkan kejadian tersebut ke Dewan Pers.
Kasus korupsi bansos Covid-19 itu diketahui masih terus didalami oleh KPK.
Baca Juga: Sebut KPK Harusnya Diberi Kewenangan SP3 dari Dulu, Fahri Hamzah Ungkap Alasannya
KPK telah memanggil banyak saksi terkait kasus korupsi bansos Covid-19 tersebut, termasuk Cita Citata.
Kasus korupsi yang ditangani KPK tersebut diketahui telah menyeret mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara.***