Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku 6-17 Mei 2021, Korlantas Siap Lakukan Penyekatan di 333 Titik

- 2 April 2021, 20:26 WIB
Ilustrasi titik penyekatan. Korlantas akan menetapkan ratusan titik penyekatan pasca larangan Mudik Lebaran 2021.
Ilustrasi titik penyekatan. Korlantas akan menetapkan ratusan titik penyekatan pasca larangan Mudik Lebaran 2021. /Dok. Astra Tol Cipali

Istiono memaparkan, Korlantas Polri akan menyiapkan ratusan titik penyekatan jalur arteri dan tol.

Titik penyekatan tersebut meliputi sejumlah area di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

Baca Juga: Pantesan Mudah Dikorupsi, Begini Para Koruptor Bancakan Bansos

"Karena ada larangannya, Korlantas Polri sampai dengan saat ini sudah mempersiapkan 333 titik penyekatan jalur mulai dari jalur tol Jawa dan luar Jawa," tutur dia.

Dalam penerapannya, titik penyekatan ini dilakukan agar masyarakat tidak dapat melakukan mudik lebaran 2021.

"Fokusnya mencakup jalur Jakarta menuju Jawa Barat dan Jawa Tengah, yang melalui tol, jalur Pantura, jalur selatan dan tengah. Ini kita lakukan penyekatan agar masyarakat tidak bisa melakukan mudik sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," katanya.***

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x