Baca Juga: CPNS 2021 dan PPPK Buka 1,3 Juta Formasi, Cukup Ikuti Langkah-langkah Mudah Ini Untuk Buat Akun di SSCAN
Larangan mudik Lebaran tahun 2021 berlaku untuk semua kalangan seperti aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.
Pemberlakuan larangan mudik Lebaran Tahun 2021 berlaku mulai dari 6 sampai 17 Mei 2021.
Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan keluar daerah pada sebelum dan sesudah tanggal tersebut kecuali jika memang mendesak.***(Andrian Rochmansyah Pratama/Pikiran Rakyat Tasikmalaya)