Larangan Mudik Lebaran 2021 Tak Bisa Diganggu Gugat, Menhub Budi Karya: Kami Tegaskan, Sudah Final

- 5 April 2021, 09:40 WIB
Ilustrasi mudik. Pemerintah resmi menerbitkan larangan mudik Lebaran 2021.
Ilustrasi mudik. Pemerintah resmi menerbitkan larangan mudik Lebaran 2021. /ANTARA/Budi Candra

Baca Juga: CPNS 2021 dan PPPK Buka 1,3 Juta Formasi, Cukup Ikuti Langkah-langkah Mudah Ini Untuk Buat Akun di SSCAN

Larangan mudik Lebaran tahun 2021 berlaku untuk semua kalangan seperti aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Pemberlakuan larangan mudik Lebaran Tahun 2021 berlaku mulai dari 6 sampai 17 Mei 2021.

Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan keluar daerah pada sebelum dan sesudah tanggal tersebut kecuali jika memang mendesak.***(Andrian Rochmansyah Pratama/Pikiran Rakyat Tasikmalaya)

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah