Larangan Mudik Lebaran 2021 Tak Bisa Diganggu Gugat, Menhub Budi Karya: Kami Tegaskan, Sudah Final

- 5 April 2021, 09:40 WIB
Ilustrasi mudik. Pemerintah resmi menerbitkan larangan mudik Lebaran 2021.
Ilustrasi mudik. Pemerintah resmi menerbitkan larangan mudik Lebaran 2021. /ANTARA/Budi Candra

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah menerbitkan larangan mudik lebaran 2021 pada 6 hingga 17 Mei 2021.

Aturan terkait larangan mudik lebaran 2021 ini didasarkan pada hasil keputusan rapat koordinasi (rakor) pada 26 Maret 2021 lalu.

Oleh karena itu, pemerintah melalui Menko MPK Muhadjir Effendy belum lama ini telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 5 April 2021: Nekat Nyebur ke Danau Demi Bros Peninggalan Roy, Bagaimana Kondisi Andin?

Permenhub tentang Pengendalian Transportasi pada Masa Idul Fitri Tahun 2021 ini diterbitkan untuk menindaklanjuti larangan mudik lebaran 2021.

Dikeluarkannya Permenhub tersebut juga berupaya untuk mengendalikan dan mencegah adanya lonjakan kasus positif Covid-19.

“Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik," demikian disampaikan Menhub Budi Karya Sumadi, pada Minggu 4 April 2021 dikutip dari laman Kemenhub.

Baca Juga: Serba-serbi CPNS 2021: Dibuka Mulai April 2021, Simak Formasi Lengkap, Syarat Wajib hingga Cara Daftar

"Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini,” sambungnya.

Kemenhub juga terus melakukan koordinasi secara intensif dengan berbagai lembaga untuk menindaklanjuti dari keputusan larangan mudik Lebaran 2021.

Untuk menyusun Permenhub terkait pengendalian transportasi pada masa Idul Fitri 2021 Kemenhub juga melakukan koordinasi.

Baca Juga: Setelah Ciputat-Ciledug, Permen Kopiko Tiba-tiba Muncul di Drakor Vincenzo, Kok Bisa?

Kemenhub melakukan koordinasi bersama Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Polri, dan Pemerintah Daerah.

Menhub Budi Karya juga menegaskan terkait peraturan larangan mudik Lebaran 2021 yang sudah menjadi keputusan oleh pemerintah.

“Jadi kami tegaskan lagi bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan, yaitu terjadinya lonjakan kasus Covid-19,” ucap Menhub Budi Karya.

Baca Juga: Sekretariat Negara Bagikan Momen Pernikahan Aurel-Atta, Joel Picard: Urusan Gak Penting, Negara Turun Tangan

Sebagaimana diberitakan PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam artikel "Tindak Lanjut Larangan Mudik Lebaran 2021, Budi Karya Segera Terbitkan Peraturan Menhub", sebelumnya telah dilakukan hasil rapat komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dilakukan pada tanggal 23 Maret 2021.

Pada 26 Maret 2021 dilaksanakan rapat koordinasi tingkat Menteri terkait Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021.

Muhadjir Effendy selaku Menko PMK mengeluarkan surat yang berisi keputusan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran tahun 2021 untuk para Menteri serta Kepala Negara pada 31 Maret 2021

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x