Warnet Game Online Jadi Sarang Narkoba Anak-anak, BNNK Mataram Minta Perketat Hal Ini

- 5 April 2021, 17:52 WIB
Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Mataram, Nusa Tenggara Barat minta operasional jasa game online diperketat demi hindari narkoba.
Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Mataram, Nusa Tenggara Barat minta operasional jasa game online diperketat demi hindari narkoba. /Ilustrasi Penyalahgunaan Narkoba/BNN/Ilustrasi Penyalahgunaan Narkoba/BNN

PR BANDUNGRAYA - Penyalahgunaan narkoba oleh anak-anak menjadi perhatian bagi Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Pasalnya, dalam dua tahun terakhir, sejumlah anak-anak yang gemar nongkrong di tempat penyewaan game online positif mengonsumsi narkoba.

Laporan pada 2019, terdapat 6 anak positif narkoba dari 15 anak yang melakukan tes urine.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem, BMKG Imbau Masyarakat Waspadai Siklon Tropis Seroja

Sementara, laporan pada 2020 ditemukan kasus yang sama, di mana anak kelas 4 SD positif mengonsumsi narkoba.

"Pada akhir tahun 2019, di kawasan Gebang dan kawasan Pancake Airlangga kami mendapati 15 anak dan 6 anak terkonfirmasi positif mengkonsumsi narkoba, dan ini sangat memprihatinkan," katanya.

Hal ini membuat BNNK meminta agar operasional jasa penyewaan game online diperketat untuk mencegah penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Update Korban Banjir Adonara NTT, Tim SAR Gabungan Laporkan 69 Warga Meninggal Dunia

Amnan mengatakan, penyalahgunaan narkoba didorong oleh jam operasional game online selama 24 jam dengan berbagai tawaran paket yang lebih murah.

"Akibatnya, anak-anak tertarik dan ingin main sampai pagi dan mencari cara agar bisa bertahan sampai pagi," kata dia.

Kondisi ini, katanya, harus menjadi atensi bersama terutama pemerintah daerah yang memiliki kewenangan dalam mengatur jam operasional para pengusaha agar kejadian tersebut tidak terulang lagi.

Baca Juga: Dorong UMKM Naik Kelas, Pemerintah Buat KUR Tanpa Agunan Bisa Capai Rp100 Juta

"Untuk tahun 2021, kita memang belum melakukan sidak lagi. Pastinya, sidak akan kita lakukan dan menyasar game online yang terindikasi buka 24 jam," katanya

Selain mengatur jam operasional, lanjutnya, pemerintah daerah juga hendaknya menekankan kepada para pengusaha game online agar tidak menerima anak-anak usia sekolah bermain hingga larut malam, apalagi mereka masih menggunakan seragam sekolah.

Berdasarkan data ungkap kasus narkoba dari tahun 2020 sampai Februari 2021 Sat Res Narkoba Mataram berdasarkan pendidikan mencatat pada tahun 2019, anak usia SD sebanyak 18 anak, SMP tercatat 38 anak, SMA 40 anak, dan S1-S3 sebanyak 6 orang.

Baca Juga: Bantu Korban Banjir Bandang dan Longsor NTT, Kemensos Beri Bantuan hingga Rp2,6 Miliar

Sedangkan tahun 2020, anak usia SD sebanyak 17 anak, SMP tercatat 22 anak, dan SMA 49 anak.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x