Usai membeli silikon industri, para tersangka kemudian menjual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair April 2021, Ini Cara Daftar Penerima Banpres BPUM di Koperasi
Baca Juga: Siap-siap Daftar! Ini 8 Instansi yang Menerima Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2021
"Dari situ, dia gunakan untuk praktek dan dijual kembali seharga Rp 4,5 juta," katanya.
Para pelaku memberikan silikon industri tersebut setelah pelaku memberikan cairan anestesi kepada korban.
Diketahui para pelaku ternyata hanya memiliki pengetahuan soal filler dari pelatihan private filler payudara.
Baca Juga: Eksepsi Rizieq Shihab Ditolak, Majelis Hakim PN Jaktim Ungkap Alasannya
"Dia ini jelas tidak memiliki keahlian, karena yang bersangkutan hanya seorang sarjana pertanian. Dia hanya pernah sekali ikut pelatihan privat filler payudara bersama dengan LC yang mengaku sebagai dokter, dan akhirnya dia mendapatkan sertifikat untuk menjalani tindakan tersebut," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 77 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan atau Pasal 197 dan atau 198 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUHPidana.***