Ungkap Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Polri Buka Ruang Bagi Masyarakat untuk Bersaksi

- 8 April 2021, 09:54 WIB
Polri buka ruang bagi masyarakat untuk bersaksi dalam kasus unlawful killing atas enam anggota laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek-Jakarta.
Polri buka ruang bagi masyarakat untuk bersaksi dalam kasus unlawful killing atas enam anggota laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek-Jakarta. /Pikiran Rakyat

PR BANDUNGRAYA - Polri telah menetapkan tiga anggota polisi sebagai tersangka dalam kasus unlawful killing atas anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).

Akan tetapi, satu orang di antara tiga tersangka kasus unlawful killing tersebut dilaporkan telah meninggal dunia akibat kecelakaan.

Seperti yang diketahui, terjadi inisden penembakan yang dialami enam anggota laskar FPI oleh oknum polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Baca Juga: Sebelum Jadi Komedian, Sule Ternyata Pernah Menjadi Guru, Ngajar Apa?

Kabag Penum Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut tidak semua penyidik dapat mengusut kasus pelanggaran HAM di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Oleh karena itu, pihak Polri membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut membantu pengungkapan kasus unlawful killing tersebut.

Pasalnya, keterangan dari masyarakat atau siapapun dinilai dapat membantu melengkapi bukti yang ada.

Baca Juga: Liga Champions 2021: Chelsea Permalukan Porto dengan Skor 2-0, Sergio Conceicao Ungkap Hal Ini

Hal tersebut diutarakan oleh Ramadhan menyusul adanya usulan dari Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) agar Barekskrim melibatkan mantan-mantan penyidik KPK.

"Jadi diatur dalam KUHAP, penyidik pidana itu siapa. Semua diatur di dalam KUHAP," ujar Ramadhan dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Jadwal Perempat Final Piala Menpora 2021: Laga Perdana Dimulai Besok hingga Duel Sengit Persib vs Persebaya

Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan bahwa ruang yang diberikan Polri dapat berupa masukan maupun sebagai saksi.

"Kalau untuk melibatkan diri sebagai saksi itu sudah diatur dalam pasal 184 untuk melibatkan diri untuk membantu pengungkapan tentunya memberikan alat bukti yang sah tadi," ujarnya.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x