2 Polisi Tersangka Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Belum Ditahan, Ini Alasannya

- 7 April 2021, 08:35 WIB
Dua anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus "unlawful killing" terhadap enam anggota laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek.*
Dua anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus "unlawful killing" terhadap enam anggota laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek.* /ANTARA/Laily Rahmawaty

PR BANDUNGRAYA - Bareskrim Polri sudah menetapkan tersangka dalam nsiden penembakan terhadap enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Cikampek.

Dua anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus "unlawful killing" terhadap laskar FPI saat ini sudah resmi berstatus sebagai tersangka.

Kendati ditetapkan sebagai tersangka, dua dari tiga tersangka penembak laskar FPI tersebut diketahui belum ditahan.

Baca Juga: Simak! Pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 Juta Kembali Dibuka, Ternyata 6 Golongan Ini Dijamin Gagal Dapat Bantuan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengungkapkan bahwa keputusan penahanan tersangka penembak laskar FPI dapat dilakukan atas pertimbangan penyidik.

"Tidak (ditahan) ini masih kita melihat tersangka apakah ditahan, nanti akan dilakukan oleh penyidik," ujar Rusdi.

Penahanan tersangka akan dilakukan oleh penyidik dengan mempertimbangkan subjektif dan objektif dari penyidik.

Baca Juga: Soal Atta-Aurel di Laman Setneg, Haris Azhar: Kalau Tak Ada Live Pernikahan Rakyat Jelata, Di Situ Tidak Adil

Diketahui sebelumnya, Mabes Polri baru saja menyampaikan informasi soal kelanjutan penyidikan kasus "unlawful killing" atau pembunuhan di luar hukum yang dilakukan oleh tiga anggota kepolisian Polda Metro Jaya.

Perkembangan terbaru perkara tersebut didapatkan setelah dilakukan gelar perkara pada Kamis, 1 April 2021 lalu yakni menaikkan status 3 terlapor sebagai tersangka.

Namun, sebagaimana diberitakan sebelumnya, dari tiga tersangka tersebut, satu orang tersangka berinisial EPZ disebut telah meninggal dunia karena kecelakaan tunggal.

Baca Juga: Gampang! Ini 16 Tips Berpuasa di Bulan Ramadhan Bagi Penderita Maag, Dijamin Puasa Lancar dan Aman

Sehingga, penyidikan kini akan dilanjutkan pada dua orang tersangka yang merupakan anggota kepolisian Polda Metro Jaya.

"Jadi kelanjutan-nya terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50," tutur Rusdi.

Atas penetapan tersangka tersebut, Rusdi menyampaikan bahwa penyidik telah memiliki barang bukti permulaan yang cukup ditambah bukti yang diberikan oleh Komnas HAM untuk menetapkan tersangka.

Sebagaimana diberitakan PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam artikel "2 Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka Penembak Laskar FPI, Mabes Polri Ungkap Alasan Tidak Dilakukan Penahanan", Rusdi enggan membeberkan secara lebih rinci soal apa saja barang bukti yang dimaksud.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 7 April 2021: Geram Aldebaran dan Andin Berani Menjebaknya, Elsa Rencanakan Sesuatu

Tak hanya itu, hingga saat ini pihak Mabes Polri juga diketahui masih menyembunyikan nama ataupun inisial dua polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai informasi tambahan, sejak Rabu, 10 Maret 2021 lalu yakni waktu dimana kepolisian melakukan gelar perkara awal, penyidik Bareskrim Polri menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Pada saat itu, Mabes Polri masih menyatakan status terlapor masih tiga orang anggota Polri yang bertugas di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Simak! Ini Syarat Penting Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta Terbaru 2021, Cukup Daftar di Dinas Koperasi Terkait

Namun secara mengejutkan, pada hari Jumat, 26 Maret 2021 secara resmi Mabes Polri memberitahukan soal satu terlapor "unlawful killing" berinisial EPZ meninggal dunia karena kecelakaan tunggal.

Menurut informasi yang disampaikan kepolisian, Kecelakaan tunggal tersebut terjadi di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten, pada tanggal 3 Januari 2021 pukul 23.45 WIB.

EPZ dinyatakan meninggal dunia tanggal 4 Januari 2021 pukul 12.55 WIB.

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x