Berlaku Mulai Besok! Perpanjangan SIM Bisa Lewat HP, Berikut Rincian Biaya Resminya

- 11 April 2021, 10:45 WIB
Ilustrasi pembuatan SIM secara online. Berikut rincian biaya untuk pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C melalui aplikasi Sinar yang akan berlaku mulai Senin, 12 April 2021.*
Ilustrasi pembuatan SIM secara online. Berikut rincian biaya untuk pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C melalui aplikasi Sinar yang akan berlaku mulai Senin, 12 April 2021.* /ANTARA/Rivan Awal Lingga

Lebih lanjut, sistem pembuatan dan perpanjangan SIM memanfaatkan teknologi otomatisasi. Oleh karena itu, data yang terdeteksi palsu tidak dapat diproses.

"Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan," tutur dia melanjutkan.

Baca Juga: Liga Inggris: Susah Payah Patahkan Kutukan Saat Lawan Aston Villa, Liverpool Disenggol Chelsea

Setelah data berhasil terverifikasi, pemohon hanya perlu mengikuti instruksi yang tersedia hingga proses pembayaran, dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru.

Kendati dapat dilakukan secara online melalui HP, Dirregident belum bisa memastikan apakah layanan ini dapat menggantikan program Samsat Online Nasional yang saat ini tengah berjalan.

Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM bervariasi, karena tergantung berdasarkan jenis kendaraan yang dimiliki.

Baca Juga: INFO TERBARU! Formasi CPNS 2021: 546 Instansi Usulkan Kebutuhan ASN, Berikut Daftar Lengkapnya

Sebagaimana diatur Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, biaya perpanjangan SIM C untuk sepeda motor adalah Rp75.000.

Namun, ada pula biaya tambahan untuk tes kesehatan sebesar Rp25.000 dan asuransi Rp30.000.

Maka dari itu, total biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM C mencapai Rp130.000.

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x