PR BANDUNGRAYA - Sebelumnya pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan larangan mudik 2021.
Kebijakan larangan mudik lebaran 2021 tersebut diputuskan karena melihat kondisi yang masih darutat pandemi Covid-19.
Sebelumnya, wacana mudik lebaran 2021 ini sudah disampaikan oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.
Menhub Budi Karya Sumadi menyatakan pemerintah tidak akan menerapakan kebijakan larangan mudik lebaran 2021, namun keputusan tersebut berubah.
Baca Juga: Mulai Hari Ini! Tanpa Perlu ke Satpas, Berikut Cara Mudah Perpanjangan SIM Online Melalui HP
Kebijakan larangan mudik lebaran 2021 ini berlaku untuk semua golongn masyrakat mulai dari ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.
Selama larangan mudik lebaran 2021 ini berlaku yakni pada 6-17 Mei 2021, sebagian besar moda transportasi tidak diizinkan dipakai untuk pulang kampung.
Untuk menyosialisasikan larangan mudik 2021, Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2021 yang dilakukan hingga 25 April 2021.
Baca Juga: THR Lebaran 2021 Wajib Dibayar Full Sebelum Idul Fitri, Ini Penjelasan Menaker Ida