PR BANDUNGRAYA - Pemerintah resmi memutuskan untuk menerapkan kebijakan larangan mudik tahun ini.
Kebijakan larangan mudik lebaran 2021 tersebut diputuskan karena melihat kondisi yang masih darutar pandemi Covid-19.
Sebelumnya, kebijakan mudik lebaran 2021 ini sudah disampaikan oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi yang tidak akan melarang mudik lebaran. Namun, keputusan tersebut telah berubah.
Kebijakan larangan mudik lebaran 2021 ini berlaku untuk semua golongn masyarakat.
Baca Juga: 5 Doa Penting Saat Bulan Ramadhan, Mulai dari Doa Berbuka Puasa hingga Malam Lailatur Qadar
Baca Juga: Lesty Kejora Sindir Kualitas Suara Siti Badriah, Ini Klarifikasi Boy William
Selama larangan mudik lebaran 2021 ini berlaku yakni pada 6-17 Mei 2021, sebagian besar moda transportasi tidak diizinkan dipakai untuk pulang kampung.
Kepolisian Daerah Jawa Timur menyiapkan tujuh titik penyekatan untuk mengantisipasi dan menindaklanjuti peraturan tentang larangan mudik serta pengendalian sarana transportasi.
Menurut Irjen Pol Nico Afinta penyekatan ini dilakukan karena makin meningkatnya kasus virus corona.
"Penyekatan dilakukan untuk mengantisipasi arus mudik warga yang imbasnya mencegah penyebaran Covid-19," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.