Buruh Tuntut Ridwan Kamil Agar Tak Patuhi Peraturan Pemerintah Terkait Upah Minimum

- 30 November 2021, 11:27 WIB
Buruh Tuntut Ridwan Kamil Agar Tak Patuhi Peraturan Pemerintah Terkait Upah Minimum
Buruh Tuntut Ridwan Kamil Agar Tak Patuhi Peraturan Pemerintah Terkait Upah Minimum /ANTARA FOTO/Novrian Arbi

BANDUNGRAYA.ID - Sejumlah serikat buruh dengan melibatkan ribuan orang kembali turun ke jalan dengan titik aksi di Gedung Sate, Selasa 30 November 2021.

Aksi ini digelar dengan tuntutan agar Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil untuk tidak mematuhi aturan dalam Peraturan Pemerintah nomor 36 terkait penetapan upah minimum.

Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos beralasan Ridwan Kamil harus menolak PP. Nomor 36 tersebut karena mengacu pada Undang-undang Cipta Kerja.

Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta November Terakhir Cair Hari Ini, Lihat 6 Tanda Penerima BPUM Banpres

Nining menilai Undang-undang tersebut menurutnya cacat hukum.

"Agenda hari ini adalah menuntut kepada gubernur agar tidak patuh terhadap persoalan surat edaran dan peraturan pemerintah nomor 36 karena acuannya Undang-Undang Cipta Kerja di mana Undang-Undang Cipta Kerja ini adalah cacat secara hukum," kata Nining dilansir BANDUNGRAYA.ID dari PRFM NEWS, Selasa 30 November 2021.

Baca Juga: Lionel Messi Dapat Penghargaan Ballon d’Or 2021, Ini Nih Deretan Prestasinya!

Nining menegaskan, pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi kesejahteraan rakyat.

Oleh karenanya dia beranggapan jika pemerintah menetapkan upah minimum dengan ikuti aturan PP Nomor 36 tentang pengupahan maka itu justru membuat buruh tak sejahtera.

Halaman:

Editor: Kiki Fijay

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x