PR BANDUNGRAYA - Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja sebelumnya telah resmi diundangkan pada 2 November 2020 lalu.
Baru-baru ini, pemerintah kembali menerbitkan peraturan pelaksana atau aturan turunan dari UU Cipta Kerja.
Adapun aturan turunan UU Cipta Kerja terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).
Baca Juga: Anggota DPR Soroti Penahanan Ibu Bersama Bayinya di Lombok, Sahroni: Sangat Tidak Masuk Akal
Kendati demikian, salah satu aturan turunan UU Cipta Kerja yang menarik perhatian publik adalah aturan terkait penghitungan gaji dengan skema per jam.
Seperti yang diketahui, skema penghitungan gaji untuk buruh sebelumnya diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Akan tetapi, pemerintah kini telah menerbitkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT
Dilansir dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH), skema penghitungan gaji saat ini resmi diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021, menggantikan PP Nomor 78 Tahun 2015.