Baca Juga: 2 Tahun PRMN, Semangat Ekonomi Kolaboratif Menyikapi Kuatnya Arus Digitalisasi
Tiga pasal dakwaan itu seharusnya dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Rabu kemarin 1 Desember 2021.
Namun karena ada permintaan untuk sidang offline dari kubu Munarman, maka majelis hakim tidak membacakan dakwaan tersebut.
"Pertama, kami minta sidang offline. Kedua, kami minta BAP (berita acara pemeriksaan). Baru BAP tersangka saja yang kami terima, dari saksi lain tidak. Kami minta dari saksi lain juga," ucap Aziz Yanuar
Aziz juga mengatakan, seharusnya sebelum sidang dibuka JPU harus terlebih dulu memberikan salinan BAP seluruh saksi pada saat penyidikan ke terdakwa atau tim penasihat hukumnya.
Baca Juga: Jadwal Sim Keliling Kota Cimahi Hari Ini Kamis 2 Desember 2021, Cek Lokasinya Disini!
Namun dalam sidang tersebut, JPU beralasan bahwa salinan BAP tidak bisa diberikan bertujuan menjaga identitas dan keamanan dan kasus terorisme.
"Kalau masalah identitas, kami minta ditutup juga tidak apa. Jadi rahasia mereka tetap. Dan lagian saksi itu hampir semuanya terdakwa, mereka sudah dilindungi. Hampir semua terdakwa," imbuhnya.***