Daftar Korupsi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi: Sekarang Sudah Jadi Tersangka!

- 7 Januari 2022, 11:23 WIB
Daftar Korupsi Walikota Bekasi Rahmat Effendi: Sekarang Sudah Jadi Tersangka!
Daftar Korupsi Walikota Bekasi Rahmat Effendi: Sekarang Sudah Jadi Tersangka! /Instagram.com/@rahmateffendicentre

BANDUNGRAYA.ID- Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi telah resmi menjadi tersangka kasus korupsi, inilah daftar kesalahan yang ia perbuat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap daftar kesalahan Wali Kota Bekasi setelah dilakukan OTT atas dugaan korupsi di sejumlah proyek. 

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan Rahmat Effendi diduga terlibat serangkaian kasus maling uang rakyat (korupsi) proyek pengadaan dan lelang jabatan.

Baca Juga: BIKIN IRI! Inilah Jumlah Tanah yang Dimiliki Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang Terkena OTT KPK

Baca Juga: OTT Wali Kota Bekasi! Rahmat Effendi Tersandung Korupsi, Ahmad Sahroni: Uang Rakyat Terselamatkan

Dari hasil penyelidikan, kata dia, setidaknya ada empat proyek pengadaan yang dimasukan dalam belanja modal pada APBD Perubahan 2021 dengan total anggaran Rp286,5 miliar.

Anggaran itu, imbuh dia, digunakan sebagai belanja modal ganti rugi tanah pada sejumlah proyek yakni :

1. Pembebasan lahan sekolah di Rawalumbu dengan nilai Rp21,8 miliar

2. Pembebasan lahan polder 202 senilai Rp25,8 miliar

3. Pembebasan lahan polder air Kranji senilai Rp21,8 miliar

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Persib vs Persita di Indosiar dan Vidio, Mulai Pukul 20.30 WIB

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, Gemini dan Cancer 7 Januari 2022: Kamu Terlalu Cuek ke Pasangan

4. Melanjutkan pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.

"Semuanya terungkap adanya laporan dan informasi dari masyarakat kepada kami. Informasinya, ada dugaan penyerahan uang kepada penyelenggara negara. Dari situ kami melakukan penyelidikan," kata Firli.

Berdasarkan informasi tersebut, imbuh Firli, pada tanggal 5 Januari 2022, KPK kembali memperoleh informasi bahwa akan ada penyerahan uang dari MP kepada RE. MP sendiri menjabat sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi.

Tim KPK pun melakukan pengintaian sampai kemudian mengetahui MP telah memasuki rumah dinas wali kota Bekasi dengan membawa sejumlah uang untuk RE.

"Selanjutnya pukul 14.00, bergerak mengamankan saudara MP pada saat keluar dari rumah Walikota Bekasi," kata Firli.

Selanjutnya, kata Firli, tim KPK memasuki rumah dinas Walikota Bekasi dan mengamankan beberapa pihak di antaranya RE, MY, PK, dan beberapa ASN dari Pemkot Bekasi.

Baca Juga: Buka Link sid.kemendesa.go.id, Selamat Anda Mendapatkan BLT Dana Desa 2022! Cair ke Rekening Ini

Tak hanya itu, KPK juga menemukan bukti uang dengan jumlah yang fantastis, dalam bentuk pecahan rupiah.

Secara paralel, ujar Firli, tim juga melakukan penangkapan terhadap beberapa pihak swasta antara lain NP di wilayah Cikunir, AA di daerah Pancoran, dan SY di wilayah sekitar Senayan.

"Selanjutnya seluruh pihak yang diamankan dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan secara intensif," katanya.

Firli mengatakan KPK juga mengamankan MS dan JL di kediaman masing-masing. Hari ini, lanjut dia, tim KPK kembali mengamankan dua orang WY dan LBM beserta bukti uang ratusan juta dalam bentuk rupiah.

"Seluruh bukti uang yang telah disita oleh KPK kurang lebih Rp3 miliar dan buku rekening bank dengan saldo sekitar Rp2 miliar. Perlu diketahui jumlah uang bukti Rp5,7 miliar dan sudah kita sita berupa uang tunai dan dalam buku tabungan," ujar Firli.

Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE diduga telah meminta sejumlah uang kepada para pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi di antaranya menggunakan sebutan untuk sumbangan masjid.

Para pihak tersebut, kata dia, menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang yang merupakan kepercayaan, yaitu JL yang menerima uang Rp4 miliar dari LBM, WY yang menerima uang Rp3 miliar dari MS.

Ironsinya ada juga yang mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga RE sejumlah Rp100 juta dari SY.

RE juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada pemerintahan Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemkot Bekasi. "Jadi ada pungutan juga ya," ujarnya.

Firli menyebut uang tersebut diduga digunakan untuk operasional tersangka RE yang dikelola oleh MY yang pada saat dilakukan OTT tersisa uang Rp600 juta. "Jadi ada uang operasional yang disita oleh KPK," katanya.

Artikel ini perdana tayang di PR Cirebonraya dengan judul "KPK Ungkap Daftar 'Dosa' Walikota Bekasi Rahmat Effendi".

Di samping itu, juga terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi, RE diduga menerima sejumlah uang Rp30 juta dari AA melalui MB.*** (Hendra Sumiarsa/PR Cirebonraya)

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah