BANDUNGRAYA.ID - Delapan pelaku bullying dan pelecehan seksual terhadap pegawai KPI, MS, dipastikan tidak bekerja lagi di KPI.
Terhitung mulai 1 Januari 2022. kontrak kerja para pelaku tidak diperpanjang.
"Para terduga pelaku sudah tidak lagi dikontrak sebagai pegawai KPI," terang Komisioner KPI Hardly Stefano Fenelon, kepada awak media, di Jakarta, dikutip BANDUNGRAYA.ID dari PMJ News Sabtu 8 Desember 2021.
Sedangkan korban, yakni MS hingga saat ini masih bekerja dan diperpanjang kontrak.
"MS tetap dikontrak kerja di KPI," ucapnya.
Masih dari keterangannya, terdapat tiga pertimbangan yang menjadi dasar delapan pelaku tidak lagi dikontrak sebagai pegawai KPI.
Baca Juga: Gara-gara Monolog Hubungan Intim di Luar Nikah, Sinetron Buku Harian Istri Kena Teguran KPI Lagi
Pertama, hasil penyelidikan Komnas HAM yang meyakini bahwa benar korban mengalami kejadian sebagaimana yang dilaporkan.
Kedua, perlu upaya pemulihan terhadap korban, salah satunya dengan tidak membiarkan korban berada dalam lingkungan kerja yang sama dengan terduga pelaku.
Ketiga, laporan korban saat ini sedang ditindak-lanjuti melalui proses penyelidikan oleh polisi.
Baca Juga: Cara MUDAH Daftar Kartu Sembako Auto Dapat Rp600 Ribu dari Bansos BPNT 2022 Secara Online Lewat HP
Karena itu, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, sebaiknya para terduga pelaku terlebih dahulu berkonsentrasi menyelesaikan proses hukum yang tengah berjalan.***