BANDUNGRAYA.ID - Aziz Syamsuddin mengaku khilaf saat memberikan uang senilai Rp250 Juta kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Aziz beralasan saat itu dirinya sedang ada pada situasi kalut.
Saat ditanya oleh Jaksa, tentang rasa kekhawatiran saat memberikan uang tersebut. Aziz malah menjawab keluar konteks.
Baca Juga: Profil dan Biodata Abdul Gafur Mas'ud, Bupati Penajam Paser Utara yang Kena OTT KPK!
"Saya rapat dengan KPK sejak Taufiequrachman Ruki, dan saya yang diskusi mengenai SOP dan tata laksana tata kerja KPK ada di dalam rapat dengan komisi III," terang Azis saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin 17 Januari 2022 dikutip BANDUNGRAYA.ID dari PMJ News.
Bahkan Aziz mengaku bahwa dirinya tahu persis kode etik hingga mekanisme yang ada di KPK.
Jaksa Hera pun kembali bertanya. Azis mengatakan alasannya memberi pinjaman Robin itu karena kemanusiaan.
Dalam sidang kali ini, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maskur Husain sekira Rp3,6 miliar.
Baca Juga: Ubedilah Badrun Laporkan Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke KPK, Apa Alasannya?
Baca Juga: BIKIN IRI! Inilah Jumlah Tanah yang Dimiliki Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang Terkena OTT KPK
Lebih jauh, JPU mengungkapkan, Azis memberi suap itu dengan maksud agar AKP Robin selaku penyidik KPK saat itu mengurus kasus yang melibatkan namanya dan Aliza Gunado.
Azis disebut jaksa memberi suap agar dia dan Aliza Gunado tidak menjadi tersangka KPK berkaitan dengan kasus DAK Lamteng 2017.***