Itong Isnaeni Kena OTT KPK, Guntur Romli Komentari Rekam Jejak Hakim PN Surabaya: Hukum Mati!

- 21 Januari 2022, 16:37 WIB
https://depok.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-093530477/kena-ott-kpk-guntur-romli-soroti-rekam-jejak-itong-isnaeni-yang-pernah-diskors-pantas-dimiskinkan
https://depok.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-093530477/kena-ott-kpk-guntur-romli-soroti-rekam-jejak-itong-isnaeni-yang-pernah-diskors-pantas-dimiskinkan /Tangkap layar Twitter.com/@GunRomli./

BANDUNGRAYA.ID- Hakim Itong Isnaeni kena OTT KPK, Guntur Romli berikan kritik pedas.  

KPK telah menahan hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.

Itong Isnaeni ditangkap di kantornya di Jalan Arjuna sekira pukul 05.00 dinihari.

Baca Juga: Persib Bandung Bakal HENTIKAN Bruno Cantanhede, Tanda-tanda Ini Jadi Penguat

Baca Juga: Beri Penyidik KPK Uang Senilai Rp250 Juta, Mantan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin Mengaku Khilaf

Ia merupakan Hakim Tingkat Pertama dan merupakan lulusan Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta yang tercatat di akun Facebooknya.

Untuk diketahui, Hakim Itong Isnaeni mulai bertugas di PN Surabaya sejak Mei 2020 dan pernah diskors buntut putusannya saat ia bertugas di PN Tanjungkarang, Lampung.

Berdasarkan rekam jejaknya, Hakim Itong membebaskan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya dengan nilai korupsi Rp28 miliar.

Tak sampai di situ, dia juga pernah diperiksa Mahkamah Agung karena membebaskan mantan Bupati Lampung Timur Satono yang menjadi terdakwa korupsi capai Rp 199 miliar pada 2011 silam.

Atas tindakannya tersebut, Itong pun diskors karena terbukti melanggar kode etik.

Menanggapi rekam jejak Hakim Itong yang pernah di-skors buntut putusannya membebaskan dua terdakwa korupsi, politisi PSI Mohamad Guntur Romli pun turut angkat bicara.

Melalui akun Twitter pribadinya, Guntur Romli mengatakan bahwa Itong merupakan hakim zalim yang pantas dimiskinkan.

"Kalau lihat rekam jejak kejahatannya, hakim zalim ini pantas dimiskinkan, dirampas hartanya, terus di-dor dihukum mati," ucapnya seperti dikutip dari Twitter @GunRomli pada Jumat, 21 Januari 2022.

Seperti kabar yang beredar, Hakim Itong Isnaeni Hidayat bersama dua orang lainnya terjaring OTT yang dilakukan KPK pada Kamis, 20 Januari 2022 kemarin.

Dua tersangka lainnya itu yakni Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD) dan pengacara atau kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka, yaitu hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan kawan-kawan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 20 Januari 2022 sampai dengan 8 Februari 2022," jelas Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dikutip dari Antara.

Lebih lanjut, Nawawi menyampaikan detail rumah tahanan (rutan) tempat para tersangka tersebut ditahan.

Itong Isnaeni Hidayat, lanjutnya, ditahan di Rutan KPK Kaveling C1, Jakarta, sedangkan Hamdan (HD) ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur serta Hendro Kasiono ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Artikel ini perdana tayang di PR Depok dengan judul "Kena OTT KPK, Guntur Romli Soroti Rekam Jejak Itong Isnaeni yang Pernah Diskors: Pantas Dimiskinkan"

Atas penangkapan Itong Isnaeni Hidayat, Nawawi pun menyampaikan keprihatinan KPK terhadap terjadinya tindak pidana korupsi di Tanah Air, bahkan kali ini melibatkan hakim dan panitera pengadilan yang merupakan aparat penegak hukum.***(Rohana/PR Depok)

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah