BANDUNGRAYA.ID - Aziz Syamsuddin mengaku khilaf saat memberikan uang senilai Rp250 Juta kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Aziz beralasan saat itu dirinya sedang ada pada situasi kalut.
Saat ditanya oleh Jaksa, tentang rasa kekhawatiran saat memberikan uang tersebut. Aziz malah menjawab keluar konteks.
Baca Juga: Profil dan Biodata Abdul Gafur Mas'ud, Bupati Penajam Paser Utara yang Kena OTT KPK!
"Saya rapat dengan KPK sejak Taufiequrachman Ruki, dan saya yang diskusi mengenai SOP dan tata laksana tata kerja KPK ada di dalam rapat dengan komisi III," terang Azis saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin 17 Januari 2022 dikutip BANDUNGRAYA.ID dari PMJ News.
Bahkan Aziz mengaku bahwa dirinya tahu persis kode etik hingga mekanisme yang ada di KPK.
Jaksa Hera pun kembali bertanya. Azis mengatakan alasannya memberi pinjaman Robin itu karena kemanusiaan.
Dalam sidang kali ini, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maskur Husain sekira Rp3,6 miliar.