BANDUNGRAYA.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM ) menyebutkan, bahwa ada obat tradisional yang berbahaya bagi kesehatan jika dikonsumsi.
Obat tradisional yang berbahaya itu adalah memiliki kandungan bahan kimia obat (BKO) dalam hal ini mengandung Efedrin dan Pseudoefedrin. Kemudian, dua kandungan itu diketahui dapat menimbulkan gangguan kesehatan.
"Obat tradisional yang mengandung Efedrin dan Pseudoefedrin berisiko dapat menimbulkan gangguan kesehatan antara lain, pusing, sakit kepala, mual, gugup, tremor, dan kehilangan nafsu makan,” dilansir dari keterangan resmi BPOM.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Obat Demam yang Mudah Dicari dan Murah Agar Cepat Sembuh!
Baca Juga: BIADAB! Sebelum Diperkosa, Novia Widyasari Dicekoki Obat oleh Pelaku
“Kemudian juga dapat menimbulkan, iritasi lambung, reaksi alergi (ruam, gatal), kesulitan bernafas, sesak di dada, pembengkakan (mulut, bibir dan wajah), atau kesulitan buang air kecil," sambungnya.
Bahkan, banyak oknum-oknum yang menambahkan Efedrin dan Pseudoefedrin ke dalam obat tradisional dengan iming-iming dapat menyembuhkan Covid-19. Faktanya, hal tersebut sangat keliru.
Baca Juga: Kontrak di Persib Bandung SELESAI, M Rashid Sulit Dinego Bos Teddy Tjahjono?