4 Warna Baru Pelat Nomor 2022 Lengkap dengan Fungsinya: Putih, Kuning, Merah dan Hijau

- 5 Februari 2022, 11:03 WIB
Ilustrasi 4 Warna Baru Pelat Nomor 2022 Lengkap dengan Fungsinya: Putih, Kuning, Merah Hijau
Ilustrasi 4 Warna Baru Pelat Nomor 2022 Lengkap dengan Fungsinya: Putih, Kuning, Merah Hijau /Pixabay

Baca Juga: MENGEJUTKAN, Belasan Pemain Asing Pamit dari Liga 1: Pemain Persib Bandung Ini Juga Bakal Ikutan?

Baca Juga: Jadwal TV Indosiar Hari Ini 5 Februari 2022: BRI Liga 1 Arema FC vs Persija Jakarta

Lebih lanjut Yusri menjelaskan, pemberlakuan kebijakan itu akan dilakukan secara bertahap.

Sebagai awalnya, akan dilakukan proses sosialisasi terhadap masyarakat khususnya pemilik kendaraan.

"Pemberlakuan perubahan warna plat nomor kendaraan dan pemasangan chip ini akan dilakukan secara bertahap dengan diawali tahap sosialisasi," beber Yusri.

Baca Juga: 15 Pemain Asing HENGKANG: M Rashid dari Persib Bandung Bakal Tinggalkan Liga 1?

Baca Juga: Berita Duka Persib Bandung: Dua Pemain Negatif, Gelandang Palestina Mohammed Rashid Diduga Positif

Yusri melanjutkan, perubahan warna pelat nomor kendaraan menjadi putih bertujuan agar kamera ETLE bisa menyorot angka pelat nomor secara lebih jelas.

“Perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021," tegas Yusri.

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan sudah dipastikan berubah warna. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 45, yakni:

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah