PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) telah mengeluarkan surat bernomor 451/7809/012/2020, tentang Imbauan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri, tertanggal 14 Mei 2020.
Surat itu mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 tertanggal 13 Mei 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri saat Pandemi Covid-19.
Dalam surat yang diedarkan disebutkan bahwa dari sekian banyak masjid, hanya Masjid Nasional Al Akbar, Surabaya, yang dapat menggelar salat Idulfitri.
Baca Juga: Jakarta hingga Bandung Barat, LSI Denny JA Beberkan 5 Daerah yang Bisa Longgarkan PSBB Mulai Juni
Sayangnya, surat imbauan itu disesalkan oleh banyak pihak, sebab dianggap memberikan kelonggaran terhadap aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Ketika dulu masjid ditutup ditujukan kepada Masjid Al Akbar, tapi seluruh masjid disuruh ikut tutup," kata anggota DPRD Surabaya Fraksi PKB, Badru Tamam di Surabaya pada Minggu 17 Mei 2020 seperti dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari Antara.
"Pas giliran masjid dibuka, tapi suratnya ditujukan hanya pada masjid Al Akbar. Harusnya kalau khusus jangan disebar," tutur dia.
Baca Juga: Kebun Binatang Bandung Terima Bantuan Pakan Satwa dari Ketua MPR, Pengelola: Cukup untuk Sebulan
Badru menyayangkan adanya kebijakan itu, karena saat masyarakat sudah mulai patuh dengan protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah sebagai upaya mencegah penularan Covid-19, relaksasi atau kelonggaran aturan justru diberikan.
Jika diminta menerapkan sebuah aturan, kata Badru, kebanyakan orang Indonesia biasanya tidak mau menurut atau bandel kalau baru pertama kali diberitahu.