"Tapi kalau aturan itu sudah diterapkan secara konsisten, maka mereka akan patuh," kata dia.
Baca Juga: Bukan Daging Sapi Oplosan, Pasar di Bogor Justru Terciduk Menjual Telur Berisi Embrio Ayam
Hal serupa juga dikatakan Ketua Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC), M. Arif An.
Dengan adanya surat imbauan tersebut, dia menilai Pemprov Jatim telah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menurut dia, pada pasal 11 Pergub 11/2020, jelas disebutkan selama pemberlakuan PSBB di Surabaya Raya, dilakukan penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah atau di tempat tertentu.
Baca Juga: Viral Toko Material Dijadikan Tempat Berpelukan, Pemiliknya Sebut Corona Hanya Konspirasi Farmasi
"Ini soalnya di Surabaya kalau dibiarkan tambah banyak," kata Arif An yang juga menjabat sebagai Sekretaris Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Surabaya.
"Saat ini kasus posoitif Covid-19 sudah mencapai angka 1.000. Bahkan rumah sakit rujukan sudah tidak bisa melayani karena overload," tutur dia.
Arif An mengaku khawatir dengan kemungkinan akan terjadi transmisi penularan Covid-19 terhadap para jemaah jika salat Idulfitri digelar.
Baca Juga: The Silent People, Orang-orangan Sawah Versi Luar Negeri Viral Setelah Tertangkap Google Maps