Izin Salat Idulfitri Hanya untuk Masjid Al Akbar Surabaya, Keputusan Pemprov Jatim Dinilai Tak Adil

- 17 Mei 2020, 15:51 WIB
PETUGAS Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur menyemprotkan cairan disinfektan di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, Jawa Timur, Selasa 17 Maret 2020. Kegiatan tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19.* ZABUR KARURU/ANTARA
PETUGAS Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur menyemprotkan cairan disinfektan di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, Jawa Timur, Selasa 17 Maret 2020. Kegiatan tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19.* ZABUR KARURU/ANTARA /

"Tapi kalau aturan itu sudah diterapkan secara konsisten, maka mereka akan patuh," kata dia.

Baca Juga: Bukan Daging Sapi Oplosan, Pasar di Bogor Justru Terciduk Menjual Telur Berisi Embrio Ayam

Hal serupa juga dikatakan Ketua Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC), M. Arif An.

Dengan adanya surat imbauan tersebut, dia menilai Pemprov Jatim telah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menurut dia, pada pasal 11 Pergub 11/2020, jelas disebutkan selama pemberlakuan PSBB di Surabaya Raya, dilakukan penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah atau di tempat tertentu.

Baca Juga: Viral Toko Material Dijadikan Tempat Berpelukan, Pemiliknya Sebut Corona Hanya Konspirasi Farmasi

"Ini soalnya di Surabaya kalau dibiarkan tambah banyak," kata Arif An yang juga menjabat sebagai Sekretaris Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Surabaya.

"Saat ini kasus posoitif Covid-19 sudah mencapai angka 1.000. Bahkan rumah sakit rujukan sudah tidak bisa melayani karena overload," tutur dia.

Arif An mengaku khawatir dengan kemungkinan akan terjadi transmisi penularan Covid-19 terhadap para jemaah jika salat Idulfitri digelar.

Baca Juga: The Silent People, Orang-orangan Sawah Versi Luar Negeri Viral Setelah Tertangkap Google Maps

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x