Izin Salat Idulfitri Hanya untuk Masjid Al Akbar Surabaya, Keputusan Pemprov Jatim Dinilai Tak Adil

- 17 Mei 2020, 15:51 WIB
PETUGAS Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur menyemprotkan cairan disinfektan di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, Jawa Timur, Selasa 17 Maret 2020. Kegiatan tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19.* ZABUR KARURU/ANTARA
PETUGAS Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur menyemprotkan cairan disinfektan di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, Jawa Timur, Selasa 17 Maret 2020. Kegiatan tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19.* ZABUR KARURU/ANTARA /

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono mengatakan bahwa surat imbauan tentang Salat Idulfitri 1 Syawal 1441 Hijriah hanya ditujukan untuk badan pelaksanaan pengelola Masjid Nasional Al Akbar Surabaya.

"Surat itu hanya untuk Masjid Al Akbar yang saat pelaksanaan Salat Id harus sesuai protokol kesehatan," ujar Heru.

Heru menjelaskan ada empat hal yang wajib dipenuhi panitia penyelenggara Salat Idulfitri di masjid terbesar di Jatim tersebut.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Menonton Drama Korea di Bulan Ramadhan, Simak Penjelasan Ustazah Arini

Pertama, panitia penyelenggara Salat Idulfitri harus memastikan untuk memperpendek bacaan salat dan pelaksanaan ibadah.

Kedua, panitia penyelenggara wajib menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir bagi para jemaah.

Ketiga, setiap jemaah wajib menggunakan masker, dan keempat, panitia wajib mengatur shaf dengan jarak 1,5 hingga 2 meter.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x