Melalui keterangannya kepada Penasehat Hukum, Bharada E tak memiliki motif apapun dalam membunuh Brigadir J.
Tindakannya itu murni atas perintah untuk menembak Brigadir J waktu itu.
“Satu hal keterlibatan dia karena motif jadi kalaupun terjadi pembunuhan yang diduga dilakukan oleh dia itu tanpa motif karena atas perintah, termasuk itu juga (perintah untuk menembak),” lanjutnya.
Lebih lanjut, penasihat hukum lainnya, Muhammad Burhanuddin, saat ini Bharada E telah menjelaskan secara tertulis kepada tim Penasihat Hukum dan siap menjadi jusctice collaborator selama ia kooperatif fakta hukum sebenarnya.
"Ya saya kira kemarin pasca kami diberi kuasa oleh Bharada E, kami sampaikan bahwa kami bisa membantu sepanjang dia bisa terbuka secara terang-benderang, apa sih yang menjadi fakta hukumnya jangan ada yang ditutup-tutupi,” terang Burhan.
Dalam keterangan tertulisnya itu Bharada E menerangkan secara detail. Hasilnya dari apa yang ia tulis berbeda dengan fakta hukum sebelumnya yang ia sampaikan.
“Dia mau buka semuanya, akhirnya dia mau menuangkan dalam satu keterangan tertulis. Dia menulis apa yang terjadi semuanya, lanjut di BAP dirampungkan malam itu juga sampai jam tiga subuh. Dan faktanya ada yang bergeser dari fakta hukum yang dikatakan sebelumnya,” bebernya.
Kala ditanya soal fakta hukum selama ini terjadi baku tembak, dalam keterangan tertulisnya itu ternyata tidak ada.