Telah Dibuka Penerimaan Berkas Calon Panwascam Untuk Pemilu 2024 Dimulai 21-27 September 2022, Cek Syaratnya..

- 21 September 2022, 12:00 WIB
Telah Dibuka Penerimaan Berkas Calon Panwascam Untuk Pemilu 2024 Dimulai 21-27 September 2022, Cek Syaratnya..
Telah Dibuka Penerimaan Berkas Calon Panwascam Untuk Pemilu 2024 Dimulai 21-27 September 2022, Cek Syaratnya.. /Tangkapan layar @bawaslukotabandung

Pasal 33

A. Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan yang meliputi:

1. Pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap;

2. Pelaksanaan Kampanye;

3. Perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;

4. Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilihan;

5. Penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK;

6. Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS; dan

7. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan.

B.Mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPK kepada KPU Kabupaten/Kota;

Halaman:

Editor: Raabi Ghulamin Halim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah