Pasal 33
A. Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan yang meliputi:
1. Pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap;
2. Pelaksanaan Kampanye;
3. Perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;
4. Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilihan;
5. Penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK;
6. Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS; dan
7. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan.
B.Mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPK kepada KPU Kabupaten/Kota;