Gaji PPK atau KPU tingkat Kecamatan sudah beredar melalui SK Menteri Keuangan Nomor F647/MK/02/MK/2022 pada tanggal 5 Agustus 2022 lalu.
Besaran gaji Penyelenggara Pemilu untuk Pemilu 2024:
1. Gaji Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebelumnya Rp1.850.000 kini naik menjadi Rp2.500.000 pada Pemilu 2024.
2. Gaji Anggota PPK sebelumnya Rp1.600.000 kini naik menjadi Rp2.200.000 pada Pemilu 2024.
3. Gaji Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Desa sebelumnya Rp900.000 kini naik menjadi Rp1.500.000 pada Pemilu 2024.
4. Gaji Anggota PPS tingkat Desa sebelumnya Rp850.000 kini naik menjadi Rp1.300.000 pada Pemilu 2024.
5. Gaji Petugas Pemutakhiran Data Pemilu sebelumnya Rp800.000 kini naik menjadi Rp1.000.000 pada Pemilu 2024.
6. Gaji Anggota KPPS yang bekerja di tiap TPS sebelumnya Rp500.000 kini naik menjadi Rp1.100.000 pada Pemilu 2024.
7. Gaji Linmas atau keamanan di setiap TPS sebelumnya Rp500.000 kini naik menjadi Rp700.000 pada Pemilu 2024.
Kami masih menunggu surat resmi terkait informasi besaran gaji Panwascam 2022 untuk Pemilu 2024 dari Kementrian Keuangan.