Tugas, Kewenangan dan Kewajiban Panwascam Pada Pemilu 2024 Sesuai UU No. 7 Tahun 2017

- 18 Oktober 2022, 16:55 WIB
Tugas, Kewenangan dan Kewajiban Panwascam Pada Pemilu 2024 Sesuai UU No 7 Tahun 2017
Tugas, Kewenangan dan Kewajiban Panwascam Pada Pemilu 2024 Sesuai UU No 7 Tahun 2017 /kabar-priangan.com/Taufik Rohman/
  1. Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
  2. Pelaksanaan kampanye;
  3. Logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
  4. Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
  5. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
  6. Pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan;
  7. Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; dan
  8. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;

C. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan;

D. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kecamatan;

E. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:

  1. Putusan DKPP;
  2. Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
  3. Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten / Kota;
  4. Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
  5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

F. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

G. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan;

H. Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan; dan

I. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 106

Panwaslu Kecamatan berwenang:

A. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;

Halaman:

Editor: Raabi Ghulamin Halim

Sumber: Bawaslu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah