Tugas, Kewenangan dan Kewajiban Panwascam Pada Pemilu 2024 Sesuai UU No. 7 Tahun 2017

- 18 Oktober 2022, 16:55 WIB
Tugas, Kewenangan dan Kewajiban Panwascam Pada Pemilu 2024 Sesuai UU No 7 Tahun 2017
Tugas, Kewenangan dan Kewajiban Panwascam Pada Pemilu 2024 Sesuai UU No 7 Tahun 2017 /kabar-priangan.com/Taufik Rohman/

B. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;

C. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan melalui Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai hasil pengawasan di wilayah kecamatan terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

D. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Kabupaten/Kota, jika Panwaslu Kelurahan/Desa berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

E. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan;

F. Membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dengan memperhatikan masukan Bawaslu Kabupaten/Kota;

G. Mengangkat dan memberhentikan Pengawas TPS, dengan memperhatikan masukan Panwaslu Kelurahan/Desa; dan

H. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Inilah Tugas, Kewajiban dan Wewenang Panwaslu Kecamatan Ketika Pemilu

Pasal 107

Panwaslu Kecamatan berkewajiban:

Halaman:

Editor: Raabi Ghulamin Halim

Sumber: Bawaslu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah