A. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
B. Belakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
C. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
D. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kecamatan; dan
E. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikianlah tugas, kewenangan dan kewajiban seorang Panwascam pada Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-undang No.7 Tahun 2017.***