Tugas, Kewenangan dan Kewajiban Panwascam Pada Pemilu 2024 Sesuai UU No. 7 Tahun 2017

- 18 Oktober 2022, 16:55 WIB
Tugas, Kewenangan dan Kewajiban Panwascam Pada Pemilu 2024 Sesuai UU No 7 Tahun 2017
Tugas, Kewenangan dan Kewajiban Panwascam Pada Pemilu 2024 Sesuai UU No 7 Tahun 2017 /kabar-priangan.com/Taufik Rohman/

A. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;

B. Belakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;

C. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;

D. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kecamatan; dan

E. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikianlah tugas, kewenangan dan kewajiban seorang Panwascam pada Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-undang No.7 Tahun 2017.***

Halaman:

Editor: Raabi Ghulamin Halim

Sumber: Bawaslu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah