JANGAN BELI 5 Obat Sirup Ini untuk Anak Anda: BPOM Bilang Ada Kandungan Cemaran EG dan DEG

- 21 Oktober 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi JANGAN BELI 5 Obat Sirup Ini untuk Anak Anda: BPOM Bilang Ada Kandungan Cemaran EG dan DEG
Ilustrasi JANGAN BELI 5 Obat Sirup Ini untuk Anak Anda: BPOM Bilang Ada Kandungan Cemaran EG dan DEG /Unsplash/Thowfiqqu Barbhuiya
BANDUNGRAYA.ID JANGAN BELI 5 Obat Sirup Ini untuk Anak Anda: BPOM Bilang Ada Kandungan Cemaran EG dan DEG.
 
Ramai pemberitaan terjadinya peningkatan kasus kejadian Gangguan Ginjal Akut pada anak, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) merilis hasil temuannya. 
 
Dilansir account Instagram @bpom_ri sore tadi, kelima obat sirup tersebut terbukti mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
 
Diduga kedua zat itulah yang menyebabkan peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut pada anak akhir-akhir ini. 
 
Gangguan Ginjal Akut sering pula disebut AKI yang merupakan kependekan dari istilah Acute Kidney Injury. AKI biasanya menyerang anak-anak, terutama dalam kelompok usia balita.
 
BPOM mengklaim belum ada cukup bukti yang memastikan bahwa penyebab AKI adalah cemaran EG dan DEG pada sirup obat yang dikonsumsi.
 
Namun demikian, atas fakta tercemarnya beberapa sirup obat oleh EG dan DEG, BPOM tetap merilis keterangannya.
 
Berikut kelima sirup obat yang tercemar EG dan DEG tersebut:
 
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
 
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml. 
 
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
 
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @60 ml.
 
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol @15 ml.
 
Terkait rilis sirup obat tercemar EG dan DEG tersebut, BPOM telah memerintahkan seluruh industri farmasi pemilik izin edar untuk menarik seluruh bets produk dan memusnahkannya. 
 
BPOM juga memerintahkan kepada seluruh perusahaan farmasi pemilik izin edar agar melakukan pemeriksaan lab secara mandiri.
 
Hal tersebut sebagai bentuk tanggung jawab pelaku industri. BPOM juga dapat melakukan upaya-upaya seperti mengganti formula atau bahan bakunya.***

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x