Oleh karena itu, pelamar dengan kategori P3 atau pelamar prioritas 3 akan digabungkan dengan pelamar Prioritas 2 (P2).
Hanya saja dalam persoalan urutan penempatan kerja akan tetap sama seperti pada ketentuan sebelumnya, yang diutamakan untuk menempati formasi adalah para pelamar yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021 atau pelamar Prioritas 1.
Setelahnya, barulah kemudian diisi oleh guru THK-II, guru honorer sekolah negeri, PPG, dan guru sekolah swasta.
Bagi pelamar Prioritas 3 (P3) akan dilakukan apabila Pelamar Prioritas 1 (P1) telah mendapatkan formasi.
Sisa formasi yang tersedia nantinya akan diisi oleh Pelamar Prioritas 2 (P2) dengan dilakukannya seleksi dengan syarat sebagai berikut.
1. Akademik
2. Kompetensi
3. Kinerja
4. Latar Belakang