Selain itu, Doni juga dinilai memberikan keterangan berbelit selama persidangan dengan mengubah keterangan BAP.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat luas skala nasional," ucap Baringin.
Sementara itu, lanjut Baringin, hal yang meringankan tuntutan terhadap Doni yakni belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan selama menjalani sidang.
"Terdakwa belum pernah dihukum. Dan terdakwa bersikap sopan selama persidangan," kata Baringin.
Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan, Doni Salmanan mendapatkan keuntungan mencapai Rp40 miliar atau sekitar Rp3 miliar per minggu dari Quotex.
Keuntungan fantastis tersebut diperoleh Doni Salmanan karena berhasil mengajak sejumlah pengikut atau trader bergabung dengan Quotex dan mendepositokan uang mereka.***