Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Dituntut Denda Puluhan Miliar dan Kurungan Penjara? Begini Isi Tuntutan Jaksa

- 17 November 2022, 06:00 WIB
Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Dituntut Denda Puluhan Miliar dan Kurungan Penjara? Begini Isi Tuntutan Jaksa
Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Dituntut Denda Puluhan Miliar dan Kurungan Penjara? Begini Isi Tuntutan Jaksa /Pikiran Rakyat/Hendro Susilo

BANDUNGRAYA.ID- Afiliator Quotex Doni Salmanan, dituntut pidana kurungan selama 13 tahun penjara dan didenda Rp 10 miliar subsider 1 tahun penjara terkait kasus trading ilegal aplikasi Quotex.

Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum di PN Bale Bandung pada Rabu 16 November 2022.

Crazy Rich asal Bandung ini mengikuti sidang pembacaan tuntutan secara online. Doni berada di Lapas Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung.

"Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," ujar JPU Kejari Bale Bandung Baringin Sianturi.

Baca Juga: Histeris! Hakim Sebut Para Trader Platform Binomo Adalah Judi,  Seluruh Aset Indra Kenz Dikembalikan ke Negara

"Menjatuhkan pidana badan terhadap terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan dikurangi pidana selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," lanjut Baringin.

Doni dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terdapat hal yang meringankan dan memberatkan tuntutan terhadap Doni. Hal yang dinilai memberatkan yakni perbuatan Doni dinilai telah merugikan masyarakat luas dan Doni dinilai telah menikmati hasil kejahatannya dengan bergaya hidup mewah.

Halaman:

Editor: Raabi Ghulamin Halim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x