Terdapat dua mekanisme dalam penentuan nomor urut partai peserta Pemilu 2024 sesuai Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu, yaitu:
• Partai Parlemen: diberi dua opsi, menggunakan nomor urut lama atau mengikuti undian berisi nomor-nomor tersisa
• Partai Non Parlemen: wajib mengikuti undian nomor urut.
Baca Juga: Inilah Tugas, Kewajiban dan Wewenang Panwaslu Kecamatan Ketika Pemilu
Menanggapi rilis hasil verifikasi administrasi dan faktual yang oleh KPU, terdapat keberatan dari satu parpol yang turut berpartisipasi dalam proses seleksi di KPU tersebut, yaitu Partai Ummat.
Melalui siaran pers yang digelar Ketua Umumnya, Ridho Rahmadi, yang juga dihadiri Ketua Majelis Shura, Amien Rais, Partai Ummat mengajukan sejumlah keberatan, yaitu:
1. Menuntut agar seluruh hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh KPU terhadap partai-partai baru dan partai-partai non parlemen untuk segera diaudit oleh tim independen.
2. Menuntut agar seluruh hasil verifikasi administrasi yang telah dilakukan oleh KPU terhadap partai-partai parlemen untuk juga diaudit secara independen dan dibuka seluas-luasnya kepada publik.
3. Menuntut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk segera memeriksa seluruh jajaran KPU Pusat terkait adanya dugaan kuat intervensi yang dilakukan oleh KPU Pusat kepada KPU Provinsi dan KPU Daerah mengenai hasil verifikasi faktual di Provinsi dan Daerah dan segera memberhentikan oknum-oknum yang melakukan pelanggaran.***