Sidang Vonis Terdakwa Penyerangan Air Keras Digelar Hari Ini, Novel Baswedan Tak Banyak Berharap

- 16 Juli 2020, 10:30 WIB
NOVEL Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis 30 April 2020.*
NOVEL Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis 30 April 2020.* /Antara

"Saya tidak taruh harapan apapun, sekalipun dihukum berat apalagi dihukum ringan karena peradilan ini sudah didesain untuk gagal, seperti peradilan sandiwara," kata Novel Baswedan saat dihubungi di Jakarta.

Baca Juga: Dinilai Berlebihan Klaim Rekor Lagu 'Sweet Night' V BTS, ARMY Serang Melanie Fontana: Kamu Siapa?

Menurut Novel Baswedan, persidangan itu memiliki banyak kejanggalan sehingga putusannya juga tidak akan sesuai fakta yang sebenarnya.

"Kalau seandainya putusan berat tapi pelakunya bukan dia bagaimana? Belum lagi fakta sidang yang menjadi basis putusan, sulit bagi hakim merangkai sendiri fakta yang jauh berbeda dengan jaksa. Apakah baik putusan berat terhadap fakta yang bengkok?" kata Novel Baswedan.

Bila hakim memvonis dengan fakta yang bengkok, Novel Baswedan berpendapat hal itu malah menjadi legitimasi untuk menutupi kajian sebenarnya dan pelaku lainnya.

Baca Juga: Jadwal dan Soal Program Belajar dari Rumah TVRI, Kamis 16 Juli 2020

"Pada dasarnya menghukum orang harus dengan fakta objektif berbasis alat bukti. Tidak boleh menghukum orang yang tidak berbuat, sekalipun yang bersangkutan menghendaki tapi tidak didukung bukti yang memadai. Jangan dipaksakan dengan mengondisikan fakta atau mengada-adakan bukti," ucap Novel Baswedan.

Penyerangan terhadap Novel Baswedan dilakukan pada pada Selasa, 11 April 2017 sekira pukul 3.00 WIB di asrama Gegana Brimob Kelapa Dua Depok.

Ronny Bugis diminta Rahmat Kadir Mahaulette untuk mengantarkan dia ke wilayah Kelapa Gading Jakarta Utara.

Baca Juga: Jadwal dan Soal Program Belajar dari Rumah TVRI, Rabu 15 Juli 2020

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x