Sidang Vonis Terdakwa Penyerangan Air Keras Digelar Hari Ini, Novel Baswedan Tak Banyak Berharap

- 16 Juli 2020, 10:30 WIB
NOVEL Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis 30 April 2020.*
NOVEL Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis 30 April 2020.* /Antara

Rahmat Kadir Mahaulette membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas kaleng motif loreng hijau terbungkus plastik warna hitam.

Ronny Bugis mengendarai sepeda motor pelan-pelan, dan ketika posisi Rahmat Kadir Mahaluette sejajar dengan saksi Novel Baswedan, dia langsung menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke bagian kepala dan badan Novel Baswedan.

Perbuatan keduanya mengakibatkan Novel Baswedan mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x