Resmi! Jokowi Cabut Aturan PPKM Menjelang Malam Tahun Baru, Kenapa? Ini Alasannya

- 30 Desember 2022, 22:13 WIB
Resmi! Jokowi Cabut Aturan PPKM Menjelang Malam Tahun Baru, Kenapa? Ini Alasannya
Resmi! Jokowi Cabut Aturan PPKM Menjelang Malam Tahun Baru, Kenapa? Ini Alasannya /Tangkapan layar youtube Sekretariat Presiden/

"Pada hari ini pemerintah telah memutuskan untuk mencabut aturan kebijakan PPKM. Yang tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022," ungkap Jokowi saat jumpa pers, pada Jumat 30 Desember 2022.

Jokowi juga menambahkan jumlah kasus yang terinfeksi Covid-19 yang sudah cukup terkendali.

"Kalau kita lihat dari beberapa bulan terakhir, pandemi Covid-19 saat ini sudah semakin terkendali. Dan per 27 Desember 2022 kasus harian 1,7 dan kasus per satu juta penduduk. Positivity rate mingguan 3,35% tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,79%," tuturnya.

Jokowi juga menyebutkan bahwa persentase angka kematian Covid-19 di Indonesia berada di bawah standar WHO, hal itu melihat dari status PPKM di seluruh Indonesia kini berada di level 1 yakni di tingkat rendah.

Jokowi juga menegaskan, dari angka tersebut kekebalan imunitas penduduk secara komunitas sudah sangat tinggi. Termasuk jumlah vaksinasi hingga hari ini berada di angka 44.525.478 dosis.

Baca Juga: Ini Tanggapan YG Entertainment Soal Rumor BLACKPINK Pindah ke The Black Label

Lantas mengapa presiden Joko Widodo memutuskan kebijakan mencabut aturan PPKM menjelang malam tahun baru?

Jokowi mengatakan bahwa pencabutan kebijakam PPKM Berdasarkan Kajian Selama 10 Bulan.

Presiden Jokowi menjelaskan mengenai alasan PPKM dicabut bukan asal memutuskan pencabutan kebijakan, namun Jokowi mengatakan pencabutan PPKM di Indonesia telah dilakukan berdasarkan analisis ilmiah.

"Pencabutan ini telah dilandasi kajian-kajian sains, termasuk masukan-masukan para epidemiolog, mengenai imunitas masyarakat dan perkembangan virus seperti apa, dan ini sebuah kehati-hatian untuk kita, dan tidak tergesa-gesa" sambung Presiden Jokowi.

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah