Tersangka akan dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Berdasarkan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi dari Kapolres Metro Jakarta Selatan mengatakan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut.***