Menag Yaqut Mendadak Posting Hal Ini di Twitter Usai Kasus Penganiayaan Anak GP Ansor Viral

- 23 Februari 2023, 21:03 WIB
Menag Yaqut Mendadak Posting Hal Ini di Twitter Usai Kasus Penganiayaan Anak GP Ansor Viral
Menag Yaqut Mendadak Posting Hal Ini di Twitter Usai Kasus Penganiayaan Anak GP Ansor Viral /kemenag.go.id

Tersangka akan dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

Berdasarkan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.

Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi dari Kapolres Metro Jakarta Selatan mengatakan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut.***

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah